Rabu, 31 Oktober 2012

fiqh lughah



Fiqh al-lughoh fi Al-Dirasah al-lughowiyah ‘indal ‘Arab
Oleh: Suyatman, Nasirotul Alawiyah, dan Ainur Rofiq UN

A.      PENDAHULUAN

Bahasa adalah lafadz-lafadz yang diungkapkan suatu kaum untuk menunjukkan maksud mereka. Inilah definisi bahasa yang sering kita dengar dalam buku-buku Arab yang menjelaskan arti dari bahasa, yaitu sebuah ungkapan yang menunjukkan maksud yang dikehendaki oleh seseorang. Diantara bahasa-bahasa tersebut adalah bahasa Arab.   
Jadi tidak heran setelah datangnya Rasul Allah SAW yang membawa al Qur’an, baik para ilmuan dahulu seperti Ibnu Jinny, Ibn Faris, juga As-sya’laby maupun para ilmuan modern seperti Abdul Wafi yang mengkaji bahasa sebagai sesuatu yang sangat fundamental. Mereka menamakan kajiannya dengan nama fiqh al-lughah, karena kajiannya tidak hanya mengkaji bahasa secara internal, namun juga secara eksternal mengenai aspek budaya serta sastranya. kajian bahasa yang tujuannya lebih luas dari hanya sekedar mempelajari bahasa itu sendiri. Karena pada saat itu tidak ada yang bisa menandingi keindahan  bahasa dalam al Qur’an. Yang mana saat itu mereka menjadikan al Qur’an sebagai sumber ilmu-ilmu pengetahuan. Jadi mengkaji yang berkaitan dengan bahasa bagi mereka adalah sesuatu yang penting.  
Pada kesempatan kali ini, kami akan mencoba membahas tentang:
1.      Menjelaskan peta-peta bahasa arab
2.      Sejarah muncul dan pengertian dari fiqh al-lughah
3.      Tujuan, objek serta ruang lingkup dari fiqh al-lughah
4.      Isi kitab fiqh al-lughah klasik
5.      Isi modern fiqh al-lughah modern
6.      Serta persamaan dan perbedaan materi fiqh al-lughah klasik dan modern

B.      PEMBAHASAN

1.      Peta ilmu-ilmu bahasa arab
2.      Pengertian dan sejarah munculnya Fiqh Al-lughoh
Secara harfiah fiqh al- lughah yaitu al- fiqhu yang artinya memahami secara mendalam,dan al- lughah yang artinya ucapan- ucapan yang dimengerti oleh sekelompok manusia dan dengan itu juga mereka melahirkan maksud dan kehendaknya.
Sedangkan pengertian fiqh al- lughah secara umum yaitu kaidah- kaidah dan hukum- hukum umum tentang kehidupan bahasa- bahasa sejak pertumbuhanya dan masa- masa yang dilaluinya, factor- factor yang menyebabkan bercabangnya dari pokok awalnya hingga hubungan dan kaitanya dengan aspek- aspek yang berbeda- beda dan bermacam- macam. [1]
Dalam kitab karya Emil Badi’ Ya’qub juga dituliskan:
في لسان العرب:  الفِقْهُ العلم بالشيء والفهمُ له ، وغلبَ على عِلْم الدين لسِيادَتِه وشرفه وفَضْلِه على سائر أَنواع العلم[2]
Dalam buku karya Uril Bahrudin juga tertuliskan:
تعريفه في الاصطلاح: يطلق فقه اللغة في الاصطلاح على العلم الذي يعني بدراسة قضايا اللغة, من حيث اصواتها ومفراتها وتراكيبها..... الج[3]
Ramdlan Abdut Tawab dalam Fushul fi Fiqh al-Arabiyyah (1994) mengatakan “Term Fiqh al-Lughah sekarang ini digunakan untuk menamakan sebuah ilmu yang berusaha untuk mengungkap karakteristik bahasa Arab, mengetahui kaidah-kaidahnya, perkembangannya, serta berbagai hal yang berkaitan dengan bahasa ini baik secara diakronis maupun sinkronis.”[4]
Jadi dapat kami simpulkan bahwa definisi dari fiqh lughah secara klasik yaitu ilmu yang membahas tentang asal usul, dialek, tulisan, makna kosa-kata, karakteristik, serta cara pengungkapannya bahasa arab. Sedangkan dalam fiqh al-lughah modern, ilmu ini dapat diartikan sebagai pengembangan dari fiqh al-lughah klasik yang khusus membahas tentang sejarah, cara perkembangan dan karakteristik bahasa Arab yang berkaitan dengan peradaban ilmu bahasanya (menyangkut aspek budaya dan sastranya).
Nama fiqhu al-lughah sudah ada pada zaman dahulu, sekitar abad ke-4 H, atau sekitar abad ke-10 M. Namun dalam pembahasannya masih berbentuk wacana dan belum sempurna sebagaimana yang ada sekarang ini. Adapun kemunculannya adalah ketika zaman kerasulan terakhir mulai mendekat, bahasa arab mengalami masa kejayaan. Banyak orang-orang disibukan dengan meningkatkan kemampuan berbahasa masing-masing. Namun pada waktu itu belum ada belum ada kaidah yang mendasarinya. Dalam keadaan persaingan bahasa yang sangat sengit, hadirlah rasul Allah SWA. yang membawa al Qur’an yang melumpuhkan semua pihak, sehingga menjadikan al Qur’an sebagai silabus baru dalam pendidikan mereka.
Islam kemudian disebarkan ke seluruh penjuru alam. Bangsa Arab mulai bercampur dengan mereka yang Ajam. Bahasa Arab pula menjadi bahasa antarabangsa. Yang akhirnya menimbulkan kesan dan perubahan yang menuntut ilmuan ketika itu meletakkan cabang-cabang ilmu yang menjadi panduan agar ketulenan bahasa terjaga dan sentiasa dapat dipelajari dan dirujuk. Maka lahirlah ilmu-ilmu bahasa yang kaedahnya bersumber dari Al-Quran dikalangan masyarakat seperti Nahu, Soraf, Ma’ani, Badi’, Bayan, Dilalah, Tafsir, Ma’ajim dan sebagainya.
Dan Bahasa Arab ketika itu sudah pun mencapai satu tahap yang boleh dianggap masak atau matang dari segi penentuan skop kajian dan cabang ilmu. Namun, para ilmuan ketika itu belum berpuas hati. Masih ada perkara yang lebih mendasar dan bersifat fundamental yang perlu dijadikan bahan kajian.[5]
Maka dari itu tampillah tokoh filsafat bahasa Abul Fath Uthman (wafat 392 H) yang lebih dikenali sebagai Ibnu Jinni dengan kajian yang dikemas dalam sebuah buku berjudul Al-Khashaish yang membahas tentang fiqh al-Arabiyah,[6] Abu Mansur Abdul Malik bin Muhammad Ats-Tsa’laaby (430 H) dalam bukunya fiqh al-lughah wa sirr al-arabiyah, Ibnu Faris (385 H) dengan bukunya Ashhabiy dan Suyuti (911 M) dengan bukunya Mazhar. Mereka inilah yang mula membuka ruang kajian akan perkara-perkara penting disebalik bahasa itu sendiri.[7]

3.      Tujuan dan manfa’at fiqh al-lughah
Dalam kitab fiqh al-lughah al arabiyah karya Uril Bahrudin (UIN Malang) tertuliskan bahwa tidak ada keragu-raguan untuk mempelajari fiqh al-lughah. Karena dengan mempelajarinya kita bisa:
a.      Mengetahui sejarah bahasa arab
b.      Mengetahui pengucapan bahasa arab dengan benar
c.       Memaksimalkan kemajuan bahasa arab serta kebanggaannya
d.      Mempermudah kita dalam mengkaji ilmu-ilmu pengetahuan lain, karena fiqh al-lughah merupakan jembatan bagi ilmu lain
e.      Mengisi kebutuhan serta mengikuti perkembangan[8]
Dan  pemahaman kami dari berbagai sumber, manfa’at  lain dari mempelajari fiqh al-lughah bisa mempermudah kita dalam mempelajari bahasa arab karena kajian dalam fiqh lughah adalah bahasa arab, yang tidak lain kita tujukan pada pemahaman bahasa al Qur’an. Yang dengan itu kita bisa memahami bahasa alQur’an dengan berbagai versi dialeknya serta parole  al Qur’an. Karena seperti telah kita ketahui bahwa sumber segala ilmu pengetahuan berasal dari alQur’an.

4.      Objek dan ruang lingkup Fiqh Al-lughoh
Nampaknya didalam kitab-kitab fiqh al-lughah objek yang dikaji tidaklah sama persis. Namun kita bisa bisa mengatakan bahwa inti dari objek-objek yang dikaji dalam fiqh al-lughah adalah bahasa.  Dan pengkajian bahasa dalam fiqh al-lughah lebih luas dibanding dengan ilm al-lughah. Ini bisa kita lihat dari Kitab Ibnu Faris dan  Tsa’labi yang analisisnya mengacu pada masalah kata-kata Arab. Maka objek fiqh al-lughah menurut mereka berdua adalah identifikasi kata-kata Arab dan makna-maknanya, klasifikasi kata-kata ini dalam topik-topik, dan kajian-kajian yang berkaitan dengan hal itu.[9]  
Melihat dari berbagai sumber yang kami kaji, kami bisa memetakan bahwa ruang lingkup dalam fiqh al-lughah adalah apa-apa yang ada dibalik bahasa, segala aspek budaya dan sastra (struktur internal dan eksternal bahasa), atau dapat dikatakan bahwa yang kita pelajari adalah apa-apa yang menjadi tulang rusuk dan otak suatu bahasa. Diantaranya kosa kata, perubahan makna, perbandingan bahasa arab dengan bahasa yang serumpun, perbedaan dialek-dialek arab, bunyi-bunyi pengucapan bahasa arab dll.

5.      Buku Fiqh Al-lughoh klasik
a). Ash-shahibi (Ibn Faris)
Dalam muqadimah bukunya ini Ibnu Faris mengungkapkan bahwasanya sesungguhnya Ilmu Arab itu memiliki asal dan cabang. Yang dimaksud cabang adalah pengetahuan tentang isim dan sifat, seperti رجل, فرس, طويل, dan قصير. Pengetahuan inilah yang harus dipelajari pertama kali. Sedangkan yang dimaksud asal adalah pembicaraan tentang obyek bahasa, asal-usul dan perkembangannya, serta tentang cara-cara bangsa Arab mengucapkannya juga menuliskannya.[10] Yang dimaksud dengan ilmu cabang di sini adalah Nahwu dan Sharf, sementara yang dimaksud dengan ilmu asal adalah Fiqh al-Lughah sendiri.
kitab Ibnu Faris mencakup seperangkat masalah teoretis sekitar bahasa. Di antara masalah yang paling menonjol adalah masalah lahirnya bahasa. Selain itu dalam kitabnya juga membahas karakteristik serta tataran bahasa arab.
b). Al-khashais (Ibn Jinny)
      Dalam kitabnya, Ibn Jinny menggunakan metode diskriptif untuk melihat realitas dan hakikat bahasa. Dan metode falsafati untuk menguraikan alasan-alasan yang tersembunyi dibalik fenomena bahasa. Dari keterangan tersebut kita bisa menggambarkan bahwa materi-materinya mengkaji diantaranya menyangkut perbedaan kalam dan qaul, isytiqaq kabir, tashaqub al fadz litashaqub al ma’ani, dalalah, arbitrer sebagai pemilihan huruf dan penyusun kata, qiyas dll.[11]
 Kitab ini terdiri dari tiga juz. Pada juz pertama membahas tentang pentingnya bahasa, definisi bahasa, serta pentingnya kalam qaul dan I’rab.
Pada juz kedua membahas tentang asal usul bahasa serta perkembangannya. Sedangkan pada juz ketiga membahas tentang ilmu-ilmu yang berhubungan dengan bahasa seperti al-aswat, al-isytiqaq, sharaf, nahwu dll.[12]

c). Fiqh al-lughoh wa sirr al-Arabiyyah (Al-sya’labi)
      Kitab ini terdiri dari dua bagian, yang bagian pertama membahas tetang فقه اللغه (fiqh al-lughah(. Pada bagian ini terdiri dari tiga puluh bab, yang masing-masing dari babnya mengandung beberapa fasal. Pada bagian kedua membahas tentang
مما اشتمل عليه الكتاب وهو سر العربية في مجاري كلام العرب وشنتها بالقران على اكثرها
kitab fiqh al-lughah wa sir al-Arabiyah ini tema-tema materi yang dibahas didalamnya tidak dibatasi oleh pengarang (Al-sya’labi), seperti kebiasaan pengarang-pengarang kitab terdahulu, tema-temanya tidak terspesifikasikan secara terkhusus.[13]

6.      Buku Fiqh Al-lughoh modern

C.      KESIMPULAN




[2] Emil Ba’di Ya’qub, hlm 28
[3] Uril Bahrudin, hlm 32-33
[6] Abdul, Sa’bur. Fi Ilmi al-Lughah al’am. Hlm 11-12
[8] Uril Bahruddin, fiqh al-lughoh al arabiyah,Malang: UIN-Malang Press. Hlm 40-42
[9] file:///C:/Users/Win7/Documents/tugas-tugas/antara-fiqh-al-lughah-dan-ilmu-al.html
[10] Pdf as-shahibi fi fiqh al-lughah, hlm 2
[11] Pdf al-khashais Ibn Jinny, hlm 343-510
[12] Uril Bahruddin. fiqh al-lughah al-arabiyah.Malang: UIN-Malang Pres. Hlm 59
[13] Pdf fiqh al-lughah wa asrar al-arabiyah, hlm 8

5 komentar: